R.J. Salter (1974) mendefinisikan kapasitas adalah:
“Capacity has been defined as the flow which produces minimum acceptable journey speed and also the maximum traffic volume for comfortable free flow conditions.”
Sedangkan MKJI (1997) mendefinisikan kapasitas sebagai arus maksimum yang melalui suatu titik di jalan yang dapat dipertahankan per satuan jam pada kondisi tertentu. Untuk jalan dua lajur dua arah, kapasitas ditentukan untuk arus dua arah ( kombinasi dua arah) , tetapi untuk jalan dengan banyak lajur, arus dipisah per arah dan kapasitas ditentukan per lajur.
Dalam MKJI, kapasitas ruas jalan dibedakan untuk: jalan perkotaan (urban road), jalan luar kota (inter-urban road), dan jalan bebas hambatan (motorway). Sebagai panduan untuk membedakan antara jalan perkotaan dan jalan luar kota, buku MKJI memberikan ciri/karakteristik jalan perkotaan/semi perkotaan yang dapat dilihat dari:
· Terdapatnya kawasan terbangun secara permanen dan menerus sepanjang seluruh atau hampir seluruh jalan, minimum pada satu sisi jalan.
· Jalan pada daerah perkotaan dengan penduduk lebih dari 100.000 jiwa selalu digolongkan dalam kelompok ini.
· Jalan pada daerah perkotaan dengan penduduk kurang dari 100.000 jiwa digolongkan dalam kelompok ini, jika mempunya kawasan terbangun secara permanen dan menerus seperi dijelaskan pada butir (1)
· Memiliki karakteristik arus lalu-lintas jam puncak pagi dan sore hari lebih tinggi, dan komposisi lalu-lintas sepeda motor dan kendaraan pribadi yang sangat dominan, sementara komposisi jenis kendaraan truk adalah rendah.
Persamaan dasar untuk menghitung kapasitas ruas jalan dalam MKJI (1997) adalah sebagai berikut:
Jalan Perkotaan:
C = Co x FCw x FCSP x FCSF x FCCS
Jalan Luar Kota:
C = Co x FCw x FCSP x FCSF
Jalan Bebas Hambatan:
C = Co x FCw x FCSP
dimana: C = kapasitas ruas jalan (smp/jam)
Co = kapasitas dasar (smp/jam)
FCw = faktor penyesuaian lebar jalur lalu-lintas
FCSP = faktor penyesuaian pemisahan arah
FCSF = faktor penyesuaian akibat hambatan samping
FCCS = faktor penyesuaian ukuran kota
Kapasitas dasar (Co) ditetapkan dengan mengacu pada tabel berikut.
Faktor penyesuaian kapasitas untuk lebar jalur lalu-lintas (FCw) ditetapkan dengan mengacu pada tabel 4.3.
Tipe alinyemen untuk jalan luar kota dan jalan bebas hambatan ditentukan dengan mengacu pada kriteria yang disajikan pada tabel berikut.
Faktor penyesuaian kapasitas untuk lebar jalur lalu-lintas (FCw) ditetapkan dengan mengacu pada tabel 4.3.
Faktor penyesuaian kapasitas untuk pemisahan arah (FCSP) ditetapkan dengan mengacu pada tabel 4.4.
Faktor penyesuaian kapasitas untuk hambatan samping (FCSF) ditentukan dengan mengacu pada kelas hambatan samping (side friction). Adapun kelas hambatan samping ditentukan berdasarkan total jumlah (frekwensi) kejadian dikali faktor bobot menurut tipe kejadian pada setiap 200 m segmen jalan, seperti disajikan pada tabel 4.5 dan 4.6.
Setelah diketahui kelas hambatan samping, selanjutnya ditentukan faktor penyesuaian kapasitas untuk hambatan samping (FCSF) yang dibedakan untuk: jalan perkotaan dan jalan luar kota, seperti disajikan pada tabel 4.7, dan 4.8.
Adapun faktor penyesuaian kapasitas untuk hambatan samping (FCSF) pada jalan 6 (enam) lajur (baik jalan perkotaan maupun jalan luar kota) ditentukan dengan mengacu pada FCSF untuk jalan 4 (empat) lajur (tabel 4.7, dan 4.8) dengan mengalikannya dalam persamaan sebagai berikut:
FC 6,SF = 1 – (0.8 x (1 – FC 4,SF))
dimana:
FC 6,SF = faktor penyesuaian kapasitas untuk hambatan samping jalan 6 (enam) lajur
FC 4,SF = faktor penyesuaian kapasitas untuk hambatan samping jalan 4 (empat) lajur
Faktor penyesuaian kapasitas untuk ukuran kota (FCCS) khusus untuk jalan perkotaan, ditetapkan dengan mengacu pada tabel 4.9.
3 komentar:
Alhamdulillah ada juga blog yang menulis ringkasan MKJI yang saya butuhkan. Thanks Mang Jupri
Tulisan yang bagus dan bermanfaat..Saya tunggu postingan berikutnya Mang Jupri..Salam
Terima kasih atas komentnya bung Gunadi dan Fajar..Ikuti blog ini terus untuk mendapatkan info terbaru seputar transportasi..Salam
Posting Komentar